Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pcndidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksaaaan (Kurikulum 2013, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.

2. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan l(ebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proscs Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pcmbelajaran, langkah-langkah (kegiatarr) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessmenf) yang u,ajib
dilaksanakan oleh guru, sednngkan komponen lainnya bersifat pelengkap.

3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, (kelompok Kerja Guru/Musyau,arah Guru Matar Pelajaran (KI(G/MGMP), dan individuguru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format IIPP secara mandiri untuk sebesar-sebesarnya keberhasilan belajar murid.

4. Adapun RPP yang rclah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat puln disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka l, 2,dan 3.


CONTOH Format RPP Sesuai Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019