Articles by "Sertifikasi"

Penyaluran Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, Dan Dana TKG PNSD dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.triwulan I paling cepat bulan Maret sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi; b.triwulan II paling cepat bulan Juni sebesar 25% (dua puluh lima persen) clari pagu alokasi; c.triwulan III paling cepat bulan September sebesar 25% (dua puluh lima persen) clari pagu alokasi; clan d.triwulan IV paling cepat bulan November sebesar 20% (dua puluh persen) clari pagu alokasi. Penyaluran Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi pembayaran Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru ·PNSD, dan Dana TKG PNSD, dengan ketentuan sebagai berikut: a. penyaluran triwulan I berupa laporan realisasi pembayaran Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD tahun anggaran sebelumnya; dan b . penyaluran triwulan III berupa laporan realisasi pembayaran Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD sampai dengan semester I.

Download : PMK NO 48 


Menindaklanjuti surat Direktur Jendetal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 8963/B.B1.1/PR/2019 tanggal 24 September 2019 tentang Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 Program PPG Dalam Jabatan, dengan hormat kami mohon perhatian Saudara untuk beberapa hal sebagai berikut:

1. Persyaratan pendaftaran bagi calon peserta seleksi akademik PPG Dalam Jabatan dapat berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri harus memiliki Surat Keputusan (SK)/ Surat Keterangan/ Surat Penugasan/ Kontrak Kerja sebagai guru dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau yang diberi kewenangan (minimal Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota).

2. Jadwal pendaftaran seleksi akademik diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Oktober 2019. Perubahan jadwal pendaftaran seleksi akademik PPG Dalam Jabatan sebagaimana Lampiran 1.

3. Bidang studi seleksi PPG untuk jenjang SMK terdapat perubahan, selengkapnya seperti sebagaimana Lampiran 2.

4. Guru yang mengampu bidang studi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada
jenjang SMP dan SMA dapat memilih bidang studi TIK pada program keahlian Teknik
Komputer dan informatika pada jenjang SMK

Untuk Surat Resmi Tambahan Penjelasan dan Perpanjangan Waktu Seleksi Akademik PPG
Dalam Jabatan Tahun 2019 dapat di unduh di bawah ini :





PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2019
TENTANG
 PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK


Menimbang : 
a. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru 
Bersertifikat Pendidik; 


Mengingat



1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 

2. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 

3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
Nomor 5670); 

4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
Nomor 6058); 


MEMUTUSKAN: 

Menetapkan : 
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK. 

Pasal I 
Mengubah Lampiran dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan 
Menteri ini. 
Pasal II 
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan memiliki daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2019. 
 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2019 
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  
REPUBLIK INDONESIA, 
ttd. 
MUHADJIR EFFENDY 

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2019 
DIREKTUR JENDERAL 
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 
REPUBLIK INDONESIA, 
ttd. 
WIDODO EKATJAHJANA 


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 593 
Salinan sesuai dengan aslinya 
Kepala Biro Hukum dan Organisasi 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 
Dian Wahyuni 
NIP 196210221988032001 





Linieritas bagi guru bersertifikat pendidik merupakan kesesuaian antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu oleh guru.

Penataan linieritas guru bersertifikat pendidik diperuntukkan
bagi:


  1. guru kelas;
  2. guru mata pelajaran;
  3. guru Bimbingan dan Konseling/konselor;
  4. guru pendidikan khusus; atau
  5. guru Teknologi Informasi dan Komunikasi/guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi.


Bagi guru yang terkena dampak perubahan kurikulum, dalam pemenuhan beban mengajar dapat mengajar:


  1. mata pelajaran sesuai dengan rumpun keilmuannya;
  2. sesuai dengan kualifikasi akademiknya meskipun sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya; atau 
  3. sesuai bidang keilmuan lainnya yang dikuasainya.





Download Permendikbud Lengkap :

Download File Lengkap PDF



MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget