Articles by "UKG"




















Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi tata cara ujian PPG ,agar pelaksanaan ujian PPG berjalan dengan baik dan lancar perlu kiranya Bapak/Ibu mempelajari petunjuk  pelaksanaan ujian PPG.

Berikut ini petunjuk untuk peserta dalam melaksanaan ujian PPG :
1. Peserta melakukan Login pada aplikasi pretes PPG dengan memasukan ID ujian dan token ujian  sesuai dengan arahan panitia.

2. Setiap sub mata ujian dikerjakan terpisah sesuai dengan waktu yang tersedia, yang terdiri dari Profesional (Mapel), Pedagogik, Tes Potensi Akademik, Minat dan Bakat.

3. Setiap menyelesaikan satu mata ujian peserta kembali ke halaman.


4. Baca dengan baik setiap informasi yang di tampilkan oleh aplikasi.

5. Setelah selesai mengerjakan pretes PPG silahkan untuk Logout/ keluar dari aplikasi.


Pengerjaan Soal :





Semoga Bermanfaat Bagi Bapak/Ibu Peserta Ujian PPG, Silahkan Share Jika Anda Rasa Artikel Tentang Petunjuk Singkat Untuk Peserta Ujian PPG Bermanfaat/


Nomor peserta Ujian Kompetensi Guru (UKG) yang terletak pada menu Nilai Test dalam Aplikasi Front End Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) harus diisi oleh guru-guru yang telah mengikuti UKG.
Nomor UKG tersebut akan digunakan sebagai acuan melihat data Info GTK pada SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Apabila dikosongkan maka guru belum dapat melakukan pengecekan data pada Layanan Info GTK yang terletak dalam laman SIMPKB, yang berkonsekuensi pada informasi layak-tidaknya memperoleh tunjangan profesi.
Beberapa penjelasan terkait input data UKG dalam aplikasi dapodik adalah sebagai berikut :
  1. Bertujuan untuk digunakan dalam proses integrasi SIMTUN dan SIMPKB.
  2. Belum 100% guru yang memiliki NUPTK sehingga ada data yang tidak match antara SIMTUN dan SIMPKB.
  3. Untuk memudahkan proses integrasi, dipandang perlu  jembatan 2 sistem tersebut, dibutuhkan nomor unik  yaitu nomor peserta UKG.
  4. Nomor peserta UKG ini yg di ambil sebagai nomor unik untuk mengidentifikasi data individu antar 2 sistem khususnya bagi PTK-PTK yg tidak memiliki NUPTK.
  5. Nilai UKG tidak wajib di input pada Aplikasi Dapodik. Apabila nilai UKG belum diketahui, untuk sementara dapat diisi dengan angka 0 (nol).
Demikian informasi ini dibuat, dan diharapkan seluruh rekan guru dapat memberikan data yang valid kepada Operator Dapodikdasmen di masing-masing Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal)/Sekolah Induk.

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget