Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ke arah terwujudnya manajemen Aparatur Sipil Negara berdasarkan sistem merit, yang selanjutnya menjadi basis dalam mewujudkan birokrasi berkelas dunia.
Untuk itu, pemerintah telah dan sedang melaksanakan reformasi birokrasi yang salah satunya adalah reformasi di bidang sumber daya manusia aparatur. Reformasi dimaksud antara lain meliputi penataan jumlah dan kualitas serta distribusi Pegawai Negeri Sipil.
Salah satu strategi dalam penataan sumber daya manusia aparatur tersebut, sejak tahun 2015 telah dilakukan kebijakan pembatasan penerimaan (moratorium) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kebijakan tersebut dimaksudkan agar kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) pada instansi pusat dan instansi daerah melakukan audit organisasi dan penataan sumber daya manusia aparatur sesuai dengan arah/rencana strategis pembangunan. Selanjutnya setiap instansi diharuskan melakukan redistribusi/penataan pegawai secara internal maupun lintas instansi, yang didasarkan pada hasil perhitungan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Hasil dari analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dilakukan oleh setiap instansi berupa uraian jabatan, peta jabatan, perhitungan jumlah kebutuhan pegawai per jabatan, redistribusi Pegawai Negeri Sipil, serta proyeksi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Bagi instansi yang bersangkutan, hasil tersebut menjadi dasar untuk melakukan penataan Pegawai Negeri Sipil secara terencana dan berkesinambungan, sedangkan bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara, hasil tersebut dijadikan dasar untuk menyusun perencanaan pegawai secara nasional dan sebagai dasar dalam perumusan dan penetapan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 di Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Khusus untuk Instansi Daerah, penetapan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 memperhatikan rencana strategis, organisasi perangkat daerah, pegawai eksisting, dan Batas Usia Pensiun serta kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam penyediaan gaji, tunjangan, dan biaya diklat serta biaya lainnya.
Penetapan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil diprioritaskan untuk Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur, serta Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana lainnya yang mendukung pembangunan sumber daya
manusia, investasi, reformasi birokrasi, serta efisiensi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sejak diterapkannya kebijakan moratorium penerimaan Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS), masing-masing instansi telah melaksanakan perhitungan jumlah kebutuhan pegawai per jabatan, redistribusi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta proyeksi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dalam kurun waktu 5 (lima) tahun. Dari hasil perhitungan kebutuhan pegawai tersebut, masih terdapat kekurangan pegawai pada jabatan tertentu antara lain dikarenakan terdapat pegawai yang memasuki Batas Usia Pensiun dan adanya pembentukan organisasi baru. Oleh karenanya, diperlukan penambahan Pegawai Negeri Sipil baru guna menjaga komposisi Pegawai Negeri Sipil dan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik terutama di sektor pelayanan dasar dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara
Total alokasi penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil untuk instansi pusat dan instansi daerah berjumlah 197.111 (seratus sembilan puluh tujuh ribu seratus sebelas) dengan rincian:
a. instansi pusat sejumlah 37.854 (tiga puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh empat); dan
b. instansi daerah sejumlah 159.257 (seratus lima puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh tujuh).
Prioritas penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 untuk Jabatan fungsional dan Jabatan Pelaksana meliputi bidang:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. infrastruktur; dan
d. yang mendukung pembangunan sumber daya manusia, investasi, reformasi birokrasi, dan efisiensi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
UNTUK LEBIH LENGKAPNYA SILAHKAN DOWNLOD FILE NYA DI BAWAH INI
"Peraturan Menteri PAN-RB No. 23 Tahun 2019"