February 2020


Dalam rangka melaksanakan kebijakan Merdeka Belajar, dengan hormat kami mengimbau kepada Saudara agar segera melakukan  persiapan  berkenaan dengan kebijakan tersebut, sebagai berikut:
1.         Penentuan Kelulusan Peserta Didik
a.      Kelulusan peserta didik ditentukan melalui ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan berdasarkan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru.
b    Bahan ujian sekolah  untuk  kelrilusan  peserta  didik  (seperti  tes  tertulis, portofolio, penugasan, dari / atau bentuk kegiatan lain) dibuat oleh guru pada masing-musing satuan pendidikan.
c.   Satuan pendidikan yang belum siap  membuat  bahan  ujian  sekolah dapat menggunakan bahan Penilaian (tes tertulis, tugas, dan/ atau bentuk ujian lain) yang diperoJeh dari berbagai sumber, seperti soal-soal yang dibuat oleh Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran
d.     Dinas pendidikan tidak dapat memaksa satuan pendidikan untuk menggunakan bahan tertentu dalam pelaksanaan ujian sekolah.
e.   Kementerian Pendidikan dan kebudayaan  menyediakan contoh-contoh  praktik  baik  ujian   sekolah   melalui   laman  https:/ / puspendik.kemdikbud.go.id/ publikasi.

2.           Penerimaan Peserta Didik Baru
a.      Pemerintah Daerah segera menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)  daerah  dan  menetapkanwilayah zonasi sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Ikt•budayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-KanaR, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruari, serta melakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (LPMP Kemendikbud).
b.     Mengirimkan dokumen resmi berupa:
1)kebijakan teknis pelaksanaan PPDB daerah; dan
2)penetapan wilayah zonasi,kepada Kepala LPMP Kemendikbud sesuai Wilayah kerjanya, paling lambat minggu keempat pada bulan Maret 2020.
c.      Pemerintah Daerah tidak menggunakan nilai ujian riasional dan/ atr‹u nilai ujian lainnya dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi da n jalur afirmasi.
d.   Apabila Pemerintah Daerah  hendak  melaksanakan  tes untuk  seleksi jalur prestasi jenjang SMP, tes tersebut dapat dilaksanakan sebagai bagian dari ujian sekolah. Keikutsertaan peserta didik  dalam  tee seleksi tersebut harus bersifat sukarela. Sehingga, satuan pendidikan maupun peserta didik tidak boleh diwajibkan untuk mengikuti tes seleksi tersebut.
e.      Dalam ha1 Pemerintah Daerah melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP sebagaimana dimaksud pada huruf d, Kementerian Pendidikan dam KebridaJ aan menyediakan contoh-contoh praktik baik yang bisa digunakan untuk tee seleksi melalui laman https:/ / puspendik. kemdikbud. go.id / publikasi.
f.        Melakukan sosialisasi terhadap:
1)    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didlk Baru pada Tamari Kanak-lxanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
2)  penetapan zonasi; dan
3)   petunjuk teknis pelaksanaan PPDB daerah,kepada seluruh kepala sekolah, guru, dan orang tua peserta didik sebelum dilakukan pengumuman pendaftaran PPDB.
g.  Melaporkan pelaksanaan PPDB kepada lâementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui LPMP Kemendikbud sesuai  wilayah  kerjanya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan PPDB.


Download Lengkap 


Sistem pendataan Dapodikdasmen pada tahun ajaran 2019/2020 mengembangkan pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen versi terbaru yang diberi nama versi 2020.b. Secara sistem, pembaruan versi 2020.b disiapkan untuk dapat memenuhi kebutuhan pemanfaatan data di semester genap ini. Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020.b dikemas dalam bentuk installer dan patch. 

Pembaruan yang paling menonjol pada versi 2020.b diantaranya penambahan fitur tukar pengguna menggunakan login utama sebagai operator sekolah, lembar konfirmasi sebelum melakukan sinkronisasi, perubahan mekanisme penginputan buku, dan penambahan validasi lokal.





https://www.mediafire.com/file/45rm475tjjyezfm/Panduan_Aplikasi_Dapodikdasmen_Versi_2020b.pdf/file


Windows Server 2016 adalah sistem operasi server yang dikembangkan bersamaan dengan Windows 10. Pertama kali diterbitkan ke publik sebagai Release Technical Preview pada tanggal 1 oktober 2014 dan pada akhirnya benar-benar di Release pada tanggal 26 September 2016.


Berikut adalah fitur-fitur nya:
  • An impressive server operating system that has been developed by Microsoft as the part of the Windows NT family of the operating systems.
  • Got Windows Server Antimalware that has been enabled by default without the GUI which is installable Windows feature.
  • Enhanced the performance as well as stability.
  • Supports OpenGL 4.4 as well as OpenCL 1.1.
  • Got a better IP address management plus it has got some new DNS functions and better integration of DNS, DHCP and IP Address Management.

Setup Details

  • Software Full Name: Windows Server 2016 Standard 
  • Setup File Name: SVR2016STD.ENU.JUN2019.iso
  • Full Setup Size: 4.75 GB
  • Setup Type: Offline Installer / Full Standalone Setup
  • Compatibility Architecture: 64 Bit (x64)
  • Latest Version Release Added On: 16th Aug 2019
  • Developers: Windows

System Requirements For Windows Server 2016

  • Memory (RAM): 1 GB of RAM required.
  • Hard Disk Space: 5 GB of free space required.
  • Processor: Intel Dual Core processor or later.

CARA CRACK FULL

1.SETELAH INSTALASI SELESAI TINGGAL KLIK KANAN PADA DEKSTOP LALU PILIH Activate Windows 



Silahkan bagi yang mau mencoba nya, cocok buat SO server UNBK

sumber :getin

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget