Articles by "Info Pendidikan"

 


Sebagai tindak lanjut ketentuan Pemerintah yang melarang pengangkatan tenaga honorer atau sejenis seperti pegawai non-ASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai melaksanakan pendataan tenaga non-ASN di lingkup Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah. Pendataan Tenaga non-ASN dilakukan melalui portal BKN pada https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Adapun skema pendataan dibagi ke dalam beberapa tahapan, yakni: Pertama tahap sebelum prafinalisasi, masing-masing admin/operator Instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non- ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.

Kedua pada tahap prafinalisasi yang berlangsung 30 September 2022, masing-masing instansi mengumumkan daftar Tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi. Dari pengumuman pendataan awal instansi, bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja.

Ketiga pada tahap finalisasi yang berlangsung 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.

Untuk persyaratan dan kategori pendataan non-ASN, instansi dapat mengacu pada Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah. Di antaranya: Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN; Pegawai Non-ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah; Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga; Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021; berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021; dan masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.

Pendataan tenaga non-ASN ini selain bertujuan untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah atau PP 48 Tahun 2005 dan PP 49 Tahun 2018, yakni larangan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah untuk melakukan pengangkatan honorer dan/atau tenaga non-ASN, juga bertujuan mendorong masing- masing instansi pemerintah untuk mempercepat proses maping, validasi data, dan menyiapkan RoadMap penyelesaian tenaga non-ASN.

Format pdf rilis ini dapat diunduh pada tautan ini.



JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk sekolah kedinasan. Nilai kumulatif tertinggi SKD tahun ini adalah 550.

Nilai minimal atau ambang batasnya, adalah 156 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Sementara untuk materi Tes Intelegensia Umum (TIU), calon praja/taruna/mahasiswa harus mencapai minimal 80, serta 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Aturan ini termaktub dalam Keputusan Menteri PANRB No. 93/2022 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Nilai kumulatif tertinggi terdiri atas 225 untuk TKP, 175 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), serta 150 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah satu dan nilai tertinggi adalah lima, serta tidak menjawab bernilai nol,” tulis aturan yang ditetapkan pada 31 Maret 2022 itu. Sementara materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5, dan nilai 0 jika tidak menjawab atau salah.

Ketentuan tersebut dikecualikan bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh instansi penyelenggara sekolah kedinasan dan disetujui Menteri PANRB.

Nilai kumulatif SKD bagi daerah afirmasi tersebut paling rendah adalah 281 untuk semua jenis soal. Namun, peserta harus mendapat nilai TIU paling rendah 55.

20220602 Nilai Ambang Batas SKD Sekdin 1

Keputusan itu juga menjabarkan TKP yang terdiri atas 45 butir soal. TIU terdiri atas 35 soal, dan TWK berisi 30 butir soal. Soal SKD yang telah disusun akan digunakan dalam seleksi pada 8 instansi yang membuka pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2022.

Soal seleksi yang sudah disusun dengan sangat baik tersebut nantinya bisa menyaring calon ASN yang merupakan bahan baku pengembangan human capital. “SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit,” tulis surat keputusan tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah menyediakan 7.080 formasi yang tersedia di 30 sekolah kedinasan. Perlu diingat, seluruh tahapan pendaftaran, pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT), hingga penentuan kelulusan sudah terintegrasi. Jadwal resmi pelaksanaan SKD selanjutnya akan diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). (don/HUMAS MENPANRB)

 

Linier yang dimaksudkan di sini adalah kesesuaian antara program studi pada ijazah S-1/D-IV dengan bidang studi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022. 

A. Guru Mata Pelajaran Umum di TK/SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK/MAK dan SLB (untuk guru yang linear dan serumpun)

 

 
 



B. Guru Mata Pelajaran Kejuruan (Produktif) di SMK/MAK 

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 06/D.D5/KK/2018 tentang Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). 

 

 C. Guru Mata Pelajaran Keterampilan Pilihan di SMPLB/SMALB 

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10/D/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum Kompetensi Inti-Kompetensi Dasar dan Pedoman Implementasi Kurikulum 2013 Pendidikan Khusus.

 


Catatan: Untuk bidang kejuruan, linearitas bidang mapel dengan ijazah sertifikasi yang belum tercantum pada tabel diatas akan diverifikasi lebih lanjut.

 


Modul belajar mandiri ini memberikan pengamalan belajar bagi calon guru PPPK dalam memahami teori dan konsep pembelajaran tentang pedagogi.

Komponen-komponen di dalam modul belajar mandiri ini dikembangkan dengan tujuan agar calon guru PPPK dapat dengan mudah memahami materi esensial terkait teori belajar, karakter peserta didik, keterampilan berpikir tingkat tinggi, desain pembelajaran, dasar komunikasi, konsep penilaian, dan pengembangan potensi peserta didik, sekaligus meningkatkan kemampuan berpikir tingkat tinggi.

Bahan Pembelajaran

Modul belajar mandiri ini memberikan pengamalan belajar bagi calon guru PPPK dalam memahami teori dan konsep pembelajaran tentang Informatika.

Komponen-komponen di dalam modul belajar mandiri ini dikembangkan dengan tujuan agar calon guru PPPK dapat dengan mudah memahami materi esensial terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi, Rekayasa Perangkat Lunak, Teknik Komputer dan Jaringan, Multimedia , sekaligus meningkatkan kemampuan berpikir tingkat tinggi.


Modul Pembelajaran Informatika

  1. Pembelajaran 1. Teknologi Informasi dan Komunikasi
  2. Pembelajaran 2. Rekayasa Perangkat Lunak
  3. Pembelajaran 3. Teknik Komputer dan Jaringan
  4. Pembelajaran 4. Multimedia


Jika Ini Bermanfaat Jangan Lupa Bantu Subscribe

Ilmu Komputer dan Pendidikan

GTK, Jakarta – Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Iwan Syahril menegaskan bahwa formasi CPNS guru akan tetap ada. Iwan menandaskan hal tersebut pada sesi tanya jawab Taklimat Media Awal Tahun 2021 Kemendikbud.

“Pertama-tama perlu kami luruskan dan tegaskan sekali lagi bahwa formasi CPNS guru tetap akan ada. Sekali lagi formasi CPNS guru tetap akan ada,” kata Dirjen GTK Kemendikbud, Iwan Syahril di Jakarta, Selasa (5/1/2021).

Iwan mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa skema ASN memang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Untuk tahun 2021 fokus kita adalah perekrutan sampai dengan 1 juta formasi guru di jalur P3K. Kita berharap dengan formasi ini, ini bisa langsung untuk memenuhi supply dan demand, kebutuhan guru yang perlu segera kita benahi,” ujar Iwan Syahril.

Ia lalu mengungkap kolaborasi antara Kemendikbud, KemenPANRB, BKN, serta pemerintah daerah terkait dengan sosialisasi serta memetakan formasi guru P3K yang dibutuhkan.

“Terakhir, kita menegaskan dan mendorong agar para guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru atau PPG untuk melamar menjadi guru P3K karena nantinya kinerja yang baik sebagai guru P3K dapat menjadi pertimbangan penting jika guru P3K tersebut ingin menjadi CPNS,” tutur Dirjen GTK Kemendikbud, Iwan Syahril.

“Komitmen dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah terus memperjuangkan agar para guru mendapat kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya,” pungkas Iwan Syahril.


sumber : https://gtk.kemdikbud.go.id/

 Peserta AKG, AKK, dan AKP adalah Guru, Kepala Madrasah, dan Pengawas sebagai berikut;

  1. Guru PNS/Bukan PNS dan Bersertifikasi/Belum Bersertifikasi
  2. Kepala Madrasah PNS/Bukan PNS dan Bersertifikasi/Belum Bersertifikasi
  3. Pengawas Madrasah
  4. Sudah melakukan Verval Ijazah S1/D4
  5. Sertifikasi/Ijazah S1/D4 adalah yang Mata Pelajaran diikutkan AKG

mapel-akg

Berikut langkah singkat untuk pengajuan AKG, AKK, AKP :

1. Login sebagai PTK pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/

        

2. Pilih menu Diklat >> AKG >> Daftar AKG.
        

3. Selanjutnya pilih Mata Pelajaran AKG dan Lokasi AKG jika sudah dianggap sesuai, klik Simpan.


4. Data Ajuan sudah tersimpan, silakan pantau terus laman ini pada akhir pendaftaran untuk mendapatkan informasi Surat Pengantar yang berisi Jadwal Tanggal dan Jam pelaksanaan AKG.


5. Apabila ingin membatalkan pendaftaran AKG silakan dapat klik link pada kalimat “Jika ingin membatalkan pendaftaran, klik disini”batal-pendaftaran-akg
6. Berikut cetak bukti pengajuan calon Peserta Asesmen Kompetensi Guru.




         

           Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim telah mengeluarkan surat edaran pelaksanaan pendidikan dalam masa darurat Covid-19 pada 24 Maret lalu dimana salah satu kebijakan yaitu menetapkan bahwa proses belajar untuk sementara dilakukan secara online atau daring dari rumah masing-masing. Dengan demikian,tidak akan terjadi tatap muka antara guru dan siswa. Padahal, interaksi guru dengan siswa dalam proses pembelajaran sangat penting untuk mengetahui kemajaun proses belajar siswa. Dengan adanya proses belajar daring,guru harus benar-benar memperhatikan belajar siswa yang dilakukan secara online.

Akibat dari pandemi covid-19 ini solusi agar pembelajaran tetap berjalan yaitu dengan menerapkan pembelejaran secara daring, dengan menerapkan mentode pembelajaran daring ini kita dapat merasakan betapa besar nya manfaat dari internet yang dapat di gunakan di berbagai bidang di manapun dan kapanpun, dalam masa pandemi ini yang belum kita ketahui kapan berakhirnya, internet sebagai akses pembelajaran daring menjadi kebutuhan mutlak bagi seluruh masyarakat.

Pembinaan karakter siswa menjadi masalah serius, di karenakan pemantauan guru terhadap siswa dalam pembelajaran daring tidak terkontrol secara langsung dalam hal bertatap muka dengan siswa. Ada berberapa solusi yang saya terapkan dalam pembinaan karakter siswa dalam kondisi pembelajaran daring.

Pendidikan karakter tentu tidak hanya ditentukan oleh guru tetapi orang tua dan lingkungan masyarakat juga turut mempengaruhi. Oleh karena itu, sebagai orang tua, kita harus membangun nilai-nilai pendidikan karakter sedini mungkin kepada anak kita karena orang tua adalah rumah pertama bagi mereka maka akan sangat mudah mengajarkan pendidikan karakter tersebut. Dalam kondisi pandemi covid-19 ini peran orang tua sangat penting dalam pengawasan pembelajaran daring yang di lakukan di rumah.

Kemudian dalam pembelajaran daring, siswa harus memiliki tanggung jawab personal dalam belajar, dapat mengontrol sikapnya dalam belajar,menyelesaikan tugas-tugas melalui daring dan mengoptimalkan gadget yang dimiliki sebagai sumber belajar. Hal inilah yang disebut sebagai Self Regulated learning. Self Reguated Learning dapat diartikan sebagai dorongan bagi individu untuk mengelola pembelajaran sendiri, bagaimana ia dapat memenejemen waktu dirumah, mengatasi hambatan belajar daringnya dan menyelesaikan tugasnya tepat waktu.

Dalam proses belajar daring, penting untuk ditambahkan pesan-pesan edukatif kepada orangtua dan peserta didik. Khususnya terkait wabah pandemi dan protokol kesehatan. Untuk mendisiplinkan tanpa paksaan, orang tua harus mulai membiasakan perilaku baru di dalam rumah.


#CerdasBerkarakter

#BlogBerkarakter

#SeruBelajarKebiasaanBaru

#BahagiaBelajardiRumah

Penyaluran Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, Dan Dana TKG PNSD dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.triwulan I paling cepat bulan Maret sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi; b.triwulan II paling cepat bulan Juni sebesar 25% (dua puluh lima persen) clari pagu alokasi; c.triwulan III paling cepat bulan September sebesar 25% (dua puluh lima persen) clari pagu alokasi; clan d.triwulan IV paling cepat bulan November sebesar 20% (dua puluh persen) clari pagu alokasi. Penyaluran Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi pembayaran Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru ·PNSD, dan Dana TKG PNSD, dengan ketentuan sebagai berikut: a. penyaluran triwulan I berupa laporan realisasi pembayaran Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD tahun anggaran sebelumnya; dan b . penyaluran triwulan III berupa laporan realisasi pembayaran Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD sampai dengan semester I.

Download : PMK NO 48 


Dalam rangka melaksanakan kebijakan Merdeka Belajar, dengan hormat kami mengimbau kepada Saudara agar segera melakukan  persiapan  berkenaan dengan kebijakan tersebut, sebagai berikut:
1.         Penentuan Kelulusan Peserta Didik
a.      Kelulusan peserta didik ditentukan melalui ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan berdasarkan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru.
b    Bahan ujian sekolah  untuk  kelrilusan  peserta  didik  (seperti  tes  tertulis, portofolio, penugasan, dari / atau bentuk kegiatan lain) dibuat oleh guru pada masing-musing satuan pendidikan.
c.   Satuan pendidikan yang belum siap  membuat  bahan  ujian  sekolah dapat menggunakan bahan Penilaian (tes tertulis, tugas, dan/ atau bentuk ujian lain) yang diperoJeh dari berbagai sumber, seperti soal-soal yang dibuat oleh Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran
d.     Dinas pendidikan tidak dapat memaksa satuan pendidikan untuk menggunakan bahan tertentu dalam pelaksanaan ujian sekolah.
e.   Kementerian Pendidikan dan kebudayaan  menyediakan contoh-contoh  praktik  baik  ujian   sekolah   melalui   laman  https:/ / puspendik.kemdikbud.go.id/ publikasi.

2.           Penerimaan Peserta Didik Baru
a.      Pemerintah Daerah segera menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)  daerah  dan  menetapkanwilayah zonasi sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Ikt•budayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-KanaR, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruari, serta melakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (LPMP Kemendikbud).
b.     Mengirimkan dokumen resmi berupa:
1)kebijakan teknis pelaksanaan PPDB daerah; dan
2)penetapan wilayah zonasi,kepada Kepala LPMP Kemendikbud sesuai Wilayah kerjanya, paling lambat minggu keempat pada bulan Maret 2020.
c.      Pemerintah Daerah tidak menggunakan nilai ujian riasional dan/ atr‹u nilai ujian lainnya dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi da n jalur afirmasi.
d.   Apabila Pemerintah Daerah  hendak  melaksanakan  tes untuk  seleksi jalur prestasi jenjang SMP, tes tersebut dapat dilaksanakan sebagai bagian dari ujian sekolah. Keikutsertaan peserta didik  dalam  tee seleksi tersebut harus bersifat sukarela. Sehingga, satuan pendidikan maupun peserta didik tidak boleh diwajibkan untuk mengikuti tes seleksi tersebut.
e.      Dalam ha1 Pemerintah Daerah melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP sebagaimana dimaksud pada huruf d, Kementerian Pendidikan dam KebridaJ aan menyediakan contoh-contoh praktik baik yang bisa digunakan untuk tee seleksi melalui laman https:/ / puspendik. kemdikbud. go.id / publikasi.
f.        Melakukan sosialisasi terhadap:
1)    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didlk Baru pada Tamari Kanak-lxanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
2)  penetapan zonasi; dan
3)   petunjuk teknis pelaksanaan PPDB daerah,kepada seluruh kepala sekolah, guru, dan orang tua peserta didik sebelum dilakukan pengumuman pendaftaran PPDB.
g.  Melaporkan pelaksanaan PPDB kepada lâementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui LPMP Kemendikbud sesuai  wilayah  kerjanya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan PPDB.


Download Lengkap 

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget