Articles by "Info Pendidikan"




Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pcndidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksaaaan (Kurikulum 2013, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.

2. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan l(ebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proscs Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pcmbelajaran, langkah-langkah (kegiatarr) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessmenf) yang u,ajib
dilaksanakan oleh guru, sednngkan komponen lainnya bersifat pelengkap.

3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, (kelompok Kerja Guru/Musyau,arah Guru Matar Pelajaran (KI(G/MGMP), dan individuguru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format IIPP secara mandiri untuk sebesar-sebesarnya keberhasilan belajar murid.

4. Adapun RPP yang rclah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat puln disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka l, 2,dan 3.


CONTOH Format RPP Sesuai Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019



Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

BUAT BAPAK IBU YANG INGIN CETAK, SILAHKAN LENGKAPI DATA DI BAWAH INI DAN KLIK PROSES > CETAK

JIKA BERMNFAAT CUKUP BERKOMENTAR DAN SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE SAYAhttps://www.youtube.com/channel/UC02cFsvZowoK-BKhIzjQo3A/?sub_confirmation=1
PENTING : UKURAN FOTO DI BAWAH 200 KB ( 2X3 )


Sistem Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) merupakan penerapan (aplikasi) penataan kode identititas pada setiap unit perpustakaan di seluruh Indonesia di bawah koordinasi Perpustakaan Nasional berdasarkan kode provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, Nomor pokok perpustakaan diberikan kepada Sekolah, Perguruan Tinggi, Instansi Pemerintah dan Swasta  yang sudah mendaftarkan perpustakaan secara online kepada Perpustakaan Nasional. Profil perpustakaan tersebut akan disimpan dalam pangkalan data perpustakaan, yang dapat diakses melalui http://pnri.go.id cari tautan klik Data Perpustakaan Indonesia, kemudian klik aplikasi NPP Selanjutnya perpustakaan yang sudah mengirimkan profil perpustakaannya akan mendapatkan NPP.

Tujuan :

Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) diberikan dalam rangka memudahkan pembinaan perpustakaan. Dengan mengetahui peta kondisi perpustakaan di Indonesia akan memudahkan penyusunan program/kegiatan pembinaan perpustakaan melalui pembinaan sumber daya perpustakaan.

Untuk Cara Registrasi nya silahkan ikuti panduan di bawah ini :

1. Kunjungi web http://npp.pnri.go.id 
2. Lalu Pilih Menu Registrasi
   

Ket:
Registrasi NPP Baru              : Sub Menu ini diperuntukan untuk perpustakaan- perpustakaan yang baru pertama kali akan menggunakan aplikasi NPP untuk mengirimkan  informasi data perpustakaannya.
Sudah Mempunyai NPP       : Sub Menu ini digunakan untuk mengubah  (update) data-data perpustakaan.

3. Klik sub menu Registrasi NPP Baru, maka akan muncul tampilan seperti gambar di bawah
Isilah semua kolom isian dengan benar. Contoh isian data akan terlihat pada gambar di bawah :

Tekan tombol   SIMPAN  , untuk melanjutkan registrasi, akan muncul gambar seperti di bawah:
Catat NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN dan Password yang dibuat system, Ini akan menjadi akses point untuk memasuki (login) pada aplikasi NPP dimasa mendatang.
Tekan tombol   LANJUT   untuk melanjutkan pengisian data.
Untuk Pengguna yang telah melakukan registrasi NPP maka akan mendapatkan Hak Akses Menu sebagai berikut :
1.    User Info
2.    Informasi
3.    Data Perpustakaan

Untuk guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, silahkan masukan NPP tersebut dalam dapodik, agar jam tugas tambahan anda di akui.


>> Kepala Perpustakaan (cek dengan sarpras dan nomor pokok perpustakaan), 

artinya Perpustakaan Anda harus memiliki NPP ( Nomor Pokok Perpustakaan )




Untuk EBOOK Panduan Lengkap Pengisian Data Perpustakaan Silahkan Download Pada Link Tautan Di bawah Ini.

Kalender Pendidikan Provinsi Jambi
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaranterjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

Berikut saya bagikan Kalender Pendidikan SMA/SMK  TP. 2018/2019 Provinsi Jambi

download
PDF FILE
DOWNLOAD FORMAT EXCEL
SD/SMP SMA/SMK




















Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi tata cara ujian PPG ,agar pelaksanaan ujian PPG berjalan dengan baik dan lancar perlu kiranya Bapak/Ibu mempelajari petunjuk  pelaksanaan ujian PPG.

Berikut ini petunjuk untuk peserta dalam melaksanaan ujian PPG :
1. Peserta melakukan Login pada aplikasi pretes PPG dengan memasukan ID ujian dan token ujian  sesuai dengan arahan panitia.

2. Setiap sub mata ujian dikerjakan terpisah sesuai dengan waktu yang tersedia, yang terdiri dari Profesional (Mapel), Pedagogik, Tes Potensi Akademik, Minat dan Bakat.

3. Setiap menyelesaikan satu mata ujian peserta kembali ke halaman.


4. Baca dengan baik setiap informasi yang di tampilkan oleh aplikasi.

5. Setelah selesai mengerjakan pretes PPG silahkan untuk Logout/ keluar dari aplikasi.


Pengerjaan Soal :





Semoga Bermanfaat Bagi Bapak/Ibu Peserta Ujian PPG, Silahkan Share Jika Anda Rasa Artikel Tentang Petunjuk Singkat Untuk Peserta Ujian PPG Bermanfaat/


Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah

     Kisi-Kisi Ujian adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah USBN dan UN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget