Articles by "Info PTK"


Menindaklanjuti surat Direktur Jendetal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 8963/B.B1.1/PR/2019 tanggal 24 September 2019 tentang Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 Program PPG Dalam Jabatan, dengan hormat kami mohon perhatian Saudara untuk beberapa hal sebagai berikut:

1. Persyaratan pendaftaran bagi calon peserta seleksi akademik PPG Dalam Jabatan dapat berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri harus memiliki Surat Keputusan (SK)/ Surat Keterangan/ Surat Penugasan/ Kontrak Kerja sebagai guru dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau yang diberi kewenangan (minimal Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota).

2. Jadwal pendaftaran seleksi akademik diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Oktober 2019. Perubahan jadwal pendaftaran seleksi akademik PPG Dalam Jabatan sebagaimana Lampiran 1.

3. Bidang studi seleksi PPG untuk jenjang SMK terdapat perubahan, selengkapnya seperti sebagaimana Lampiran 2.

4. Guru yang mengampu bidang studi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada
jenjang SMP dan SMA dapat memilih bidang studi TIK pada program keahlian Teknik
Komputer dan informatika pada jenjang SMK

Untuk Surat Resmi Tambahan Penjelasan dan Perpanjangan Waktu Seleksi Akademik PPG
Dalam Jabatan Tahun 2019 dapat di unduh di bawah ini :




















Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi tata cara ujian PPG ,agar pelaksanaan ujian PPG berjalan dengan baik dan lancar perlu kiranya Bapak/Ibu mempelajari petunjuk  pelaksanaan ujian PPG.

Berikut ini petunjuk untuk peserta dalam melaksanaan ujian PPG :
1. Peserta melakukan Login pada aplikasi pretes PPG dengan memasukan ID ujian dan token ujian  sesuai dengan arahan panitia.

2. Setiap sub mata ujian dikerjakan terpisah sesuai dengan waktu yang tersedia, yang terdiri dari Profesional (Mapel), Pedagogik, Tes Potensi Akademik, Minat dan Bakat.

3. Setiap menyelesaikan satu mata ujian peserta kembali ke halaman.


4. Baca dengan baik setiap informasi yang di tampilkan oleh aplikasi.

5. Setelah selesai mengerjakan pretes PPG silahkan untuk Logout/ keluar dari aplikasi.


Pengerjaan Soal :





Semoga Bermanfaat Bagi Bapak/Ibu Peserta Ujian PPG, Silahkan Share Jika Anda Rasa Artikel Tentang Petunjuk Singkat Untuk Peserta Ujian PPG Bermanfaat/

Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan Persesjen Kemdikbud No.1 Tahun 2018. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK :







Sedangankan Untuk Mekanisme nya  bisa dilihat dibawah ini :

Dalam proses penerbitan/penonaktifan NUPTK para GTK dapat mengetahui dan memantau progres dari proses penerbitan/penonaktifan NUPTK yang dilakukan di setiap simpul operator (Sekolah, Disdik, LPMP, dan PDSPK) maka dapat ditelusuri berdasarkan mekanisme yang sudah disepakati baik di lingkungan Kemendikbud, Dinas Pendidikan, maupun Sekolah. Berikut mekanisme penerbitan,penonaktifan dan reaktivasi NUPTK: 

Terima kasih telah membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Terbaru, semoga info ini bermanfaat ...
source


Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah

     Kisi-Kisi Ujian adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah USBN dan UN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.


Nomor peserta Ujian Kompetensi Guru (UKG) yang terletak pada menu Nilai Test dalam Aplikasi Front End Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) harus diisi oleh guru-guru yang telah mengikuti UKG.
Nomor UKG tersebut akan digunakan sebagai acuan melihat data Info GTK pada SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Apabila dikosongkan maka guru belum dapat melakukan pengecekan data pada Layanan Info GTK yang terletak dalam laman SIMPKB, yang berkonsekuensi pada informasi layak-tidaknya memperoleh tunjangan profesi.
Beberapa penjelasan terkait input data UKG dalam aplikasi dapodik adalah sebagai berikut :
  1. Bertujuan untuk digunakan dalam proses integrasi SIMTUN dan SIMPKB.
  2. Belum 100% guru yang memiliki NUPTK sehingga ada data yang tidak match antara SIMTUN dan SIMPKB.
  3. Untuk memudahkan proses integrasi, dipandang perlu  jembatan 2 sistem tersebut, dibutuhkan nomor unik  yaitu nomor peserta UKG.
  4. Nomor peserta UKG ini yg di ambil sebagai nomor unik untuk mengidentifikasi data individu antar 2 sistem khususnya bagi PTK-PTK yg tidak memiliki NUPTK.
  5. Nilai UKG tidak wajib di input pada Aplikasi Dapodik. Apabila nilai UKG belum diketahui, untuk sementara dapat diisi dengan angka 0 (nol).
Demikian informasi ini dibuat, dan diharapkan seluruh rekan guru dapat memberikan data yang valid kepada Operator Dapodikdasmen di masing-masing Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal)/Sekolah Induk.



Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang menyebutkan ketentuan kepala sekolah tidak lagi wajib mengajar untuk pemenuhan syarat tunjangan profesi.

Dalam PP 19 Tahun 2017 itu disebutkan bahwa beban tugas kepala sekolah meliputi tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, serta supervisi guru dan tenaga kependidikan. Namun Sumarna memberi pengecualian kepala sekolah tetap bisa mengajar apabila di sekolah tersebut memang kekurangan guru dan tenaga kependidikan.

Dalam  keadaan  tertentu  selain  melaksanakan tugas  sebagaimana  dimaksud pada PP 19 Tahun 2017 pasal 54 ayat (1) kepala satuan  pendidikan  dapat  melaksanakan tugas pembelajaran  atau pembimbingan untuk memenuhi  kebutuhan Guru pada  satuan pendidikan.






Linieritas bagi guru bersertifikat pendidik merupakan kesesuaian antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu oleh guru.

Penataan linieritas guru bersertifikat pendidik diperuntukkan
bagi:


  1. guru kelas;
  2. guru mata pelajaran;
  3. guru Bimbingan dan Konseling/konselor;
  4. guru pendidikan khusus; atau
  5. guru Teknologi Informasi dan Komunikasi/guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi.


Bagi guru yang terkena dampak perubahan kurikulum, dalam pemenuhan beban mengajar dapat mengajar:


  1. mata pelajaran sesuai dengan rumpun keilmuannya;
  2. sesuai dengan kualifikasi akademiknya meskipun sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya; atau 
  3. sesuai bidang keilmuan lainnya yang dikuasainya.





Download Permendikbud Lengkap :

Download File Lengkap PDF



MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget