Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan PPDB TA 2020/2021


Dalam rangka melaksanakan kebijakan Merdeka Belajar, dengan hormat kami mengimbau kepada Saudara agar segera melakukan  persiapan  berkenaan dengan kebijakan tersebut, sebagai berikut:
1.         Penentuan Kelulusan Peserta Didik
a.      Kelulusan peserta didik ditentukan melalui ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan berdasarkan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru.
b    Bahan ujian sekolah  untuk  kelrilusan  peserta  didik  (seperti  tes  tertulis, portofolio, penugasan, dari / atau bentuk kegiatan lain) dibuat oleh guru pada masing-musing satuan pendidikan.
c.   Satuan pendidikan yang belum siap  membuat  bahan  ujian  sekolah dapat menggunakan bahan Penilaian (tes tertulis, tugas, dan/ atau bentuk ujian lain) yang diperoJeh dari berbagai sumber, seperti soal-soal yang dibuat oleh Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran
d.     Dinas pendidikan tidak dapat memaksa satuan pendidikan untuk menggunakan bahan tertentu dalam pelaksanaan ujian sekolah.
e.   Kementerian Pendidikan dan kebudayaan  menyediakan contoh-contoh  praktik  baik  ujian   sekolah   melalui   laman  https:/ / puspendik.kemdikbud.go.id/ publikasi.

2.           Penerimaan Peserta Didik Baru
a.      Pemerintah Daerah segera menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)  daerah  dan  menetapkanwilayah zonasi sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Ikt•budayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-KanaR, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruari, serta melakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (LPMP Kemendikbud).
b.     Mengirimkan dokumen resmi berupa:
1)kebijakan teknis pelaksanaan PPDB daerah; dan
2)penetapan wilayah zonasi,kepada Kepala LPMP Kemendikbud sesuai Wilayah kerjanya, paling lambat minggu keempat pada bulan Maret 2020.
c.      Pemerintah Daerah tidak menggunakan nilai ujian riasional dan/ atr‹u nilai ujian lainnya dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi da n jalur afirmasi.
d.   Apabila Pemerintah Daerah  hendak  melaksanakan  tes untuk  seleksi jalur prestasi jenjang SMP, tes tersebut dapat dilaksanakan sebagai bagian dari ujian sekolah. Keikutsertaan peserta didik  dalam  tee seleksi tersebut harus bersifat sukarela. Sehingga, satuan pendidikan maupun peserta didik tidak boleh diwajibkan untuk mengikuti tes seleksi tersebut.
e.      Dalam ha1 Pemerintah Daerah melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP sebagaimana dimaksud pada huruf d, Kementerian Pendidikan dam KebridaJ aan menyediakan contoh-contoh praktik baik yang bisa digunakan untuk tee seleksi melalui laman https:/ / puspendik. kemdikbud. go.id / publikasi.
f.        Melakukan sosialisasi terhadap:
1)    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didlk Baru pada Tamari Kanak-lxanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
2)  penetapan zonasi; dan
3)   petunjuk teknis pelaksanaan PPDB daerah,kepada seluruh kepala sekolah, guru, dan orang tua peserta didik sebelum dilakukan pengumuman pendaftaran PPDB.
g.  Melaporkan pelaksanaan PPDB kepada lâementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui LPMP Kemendikbud sesuai  wilayah  kerjanya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan PPDB.


Download Lengkap 

Post a Comment

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget