Tugas Tambahan Kepala Perpustakaan Tidak Valid Pada Aplikasi Dapodikmen


Sahabat dapodik sekalian, tugas tambahan merupakan jam tambahan yang dapat di dapat dengan menjabat kepala di salah satu struktur organisasi sekolah, dangan ada nya tugas tambahan ini , tentunya guru tersebut akan mendapat jam tambahan sesuai dengan jam tugas tambahan yang di akui.

Ternyata dari sekian banyak guru , jam tambahan tersebut banyak yang tidak valid atau tidak dia akui, kenapa demikian , coba lihat penjelasaan di bawah ini :

Tugas Tambahan yang diakui :

-> SMK
  • 1 Kepala Sekolah
  • 1-4 Wakil Kepala Sekolah
  • 1 Kepala Lab IPA
    • Berdasarkan sertifikasi pendidik  (Kimia, fisika, Bilogi)
  • Kepala Bengkel sesuai program peminatan
    • 1 Paket 1 bengkel
    • Harus satu  program keahlian
  • 1 Kepala Perpustakaan (cek dengan sarpras dan nomor pokok perpustakaan)
  • Kepala Program Studi
    • Sesuai  program disekolah
    • Latar sertifikasinya sesuai dengan paket keahlian di kelompok progarm tersebut
  • 1 Kepala unit produksi
  • K13
    • Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
      • 1-6 rombel          : 1 pembina
      • 7-12 rombel        : 2 pembina
      • 13-18 rombel      : 3 pembina
      • 19-                        : 4 pembina



Validasi tugas tambahan :

  • Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
  • Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat
  • No SK Harus diisi dengan benar
  • Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
  • Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan.
  • Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam)

Pada kasus ini saya mengambil contoh tugas tambahan kepala perpus yang tidak diakui, pada pengisian tugas tambahan kepala perpustakaan silahkan isi sesui ketentuan, yaitu :



1 Kepala Perpustakaan (cek dengan sarpras dan nomor pokok perpustakaan), 
artinya Perpustakaan Anda harus memiliki NPP ( Nomor Pokok Perpustakaan )



Jika Perpustakaan Anda tidak memiliki NPP silahkan daftarkan Perpustakaan Anda dan Registrasi Nomor Pokok Perpustakaan di http://npp.pnri.go.id 

Silahkan Isi form registrasi

Setelah anda isi , anda akan mendapatkan Nomor Pokok Pepustakaan, silahkan anda isikan no pokok tersebut ke dapodik anda. 


* Data tidak akan langsung berubah setelah anda melakukan sinkron,/ tidak realtime


Terima kasih telah membaca, semoga bermanfaat, silahkan tinggalkan komentar anda jika ada pertanyaan atau anda binggung.
Tags

Post a Comment

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget