Latest Post


Sistem pendataan Dapodikdasmen pada tahun ajaran 2019/2020 mengembangkan pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen versi terbaru yang diberi nama versi 2020.b. Secara sistem, pembaruan versi 2020.b disiapkan untuk dapat memenuhi kebutuhan pemanfaatan data di semester genap ini. Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020.b dikemas dalam bentuk installer dan patch. 

Pembaruan yang paling menonjol pada versi 2020.b diantaranya penambahan fitur tukar pengguna menggunakan login utama sebagai operator sekolah, lembar konfirmasi sebelum melakukan sinkronisasi, perubahan mekanisme penginputan buku, dan penambahan validasi lokal.





https://www.mediafire.com/file/45rm475tjjyezfm/Panduan_Aplikasi_Dapodikdasmen_Versi_2020b.pdf/file


Windows Server 2016 adalah sistem operasi server yang dikembangkan bersamaan dengan Windows 10. Pertama kali diterbitkan ke publik sebagai Release Technical Preview pada tanggal 1 oktober 2014 dan pada akhirnya benar-benar di Release pada tanggal 26 September 2016.


Berikut adalah fitur-fitur nya:
  • An impressive server operating system that has been developed by Microsoft as the part of the Windows NT family of the operating systems.
  • Got Windows Server Antimalware that has been enabled by default without the GUI which is installable Windows feature.
  • Enhanced the performance as well as stability.
  • Supports OpenGL 4.4 as well as OpenCL 1.1.
  • Got a better IP address management plus it has got some new DNS functions and better integration of DNS, DHCP and IP Address Management.

Setup Details

  • Software Full Name: Windows Server 2016 Standard 
  • Setup File Name: SVR2016STD.ENU.JUN2019.iso
  • Full Setup Size: 4.75 GB
  • Setup Type: Offline Installer / Full Standalone Setup
  • Compatibility Architecture: 64 Bit (x64)
  • Latest Version Release Added On: 16th Aug 2019
  • Developers: Windows

System Requirements For Windows Server 2016

  • Memory (RAM): 1 GB of RAM required.
  • Hard Disk Space: 5 GB of free space required.
  • Processor: Intel Dual Core processor or later.

CARA CRACK FULL

1.SETELAH INSTALASI SELESAI TINGGAL KLIK KANAN PADA DEKSTOP LALU PILIH Activate Windows 



Silahkan bagi yang mau mencoba nya, cocok buat SO server UNBK

sumber :getin




Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pcndidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksaaaan (Kurikulum 2013, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.

2. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan l(ebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proscs Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pcmbelajaran, langkah-langkah (kegiatarr) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessmenf) yang u,ajib
dilaksanakan oleh guru, sednngkan komponen lainnya bersifat pelengkap.

3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, (kelompok Kerja Guru/Musyau,arah Guru Matar Pelajaran (KI(G/MGMP), dan individuguru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format IIPP secara mandiri untuk sebesar-sebesarnya keberhasilan belajar murid.

4. Adapun RPP yang rclah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat puln disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka l, 2,dan 3.


CONTOH Format RPP Sesuai Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019



POS UN ini mengatur penyelenggaraan dan pelaksanaan Ujian Nasional di satuan pendidikan formal dan non-formal tingkat Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dan yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dan yang sederajat, serta Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan dan yang sederajat.

Dalam Prosedur Operasional Standar ini yang dimaksud dengan:

1. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan. 
2. Ujian Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut UNBK adalah UN yang menggunakan komputer sebagai media untuk menampilkan soal dan proses menjawabnya.
3. Lembar Jawaban UN yang selanjutnya disebut LJUN adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UN.
4. Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil yang selanjutnya disebutUNKP adalah UN yang menggunakan naskah soal dan LJUN berbasis kertas dan menggunakan pensil.
5. Program Wustha adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh dan berada di dalam pesantren secara terstruktur dan berjenjang pada jalur pendidikan formal setara Sekolah Menengah Pertama (SMP).
6. Program Ulya adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh dan berada di dalam pesantren secara terstruktur dan berjenjang pada jalur pendidikan formal setara Sekolah Menengah Atas (SMA).
7. Pendidikan Kesetaraan adalah pendidikan non-formal yang menyelenggarakan pendidikan setara SMP/Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan SMA/Madrasah Aliyah (MA) mencakup Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya.
8. Ujian Nasional untuk Pendidikan Kesetaraan adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dan sekaligus sebagai penilaian penyetaraan pada Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs dan Program Paket
C/Ulya setara SMA/MA. 
9. UN Utama adalah UN yang wajib diikuti oleh peserta UN jika tidak berhalangan. 
10. UN Susulan adalah UN untuk peserta UN yang berhalangan mengikuti UN Utama karena alasan tertentu yang dapat diterima oleh sekolah/madrasah pelaksana UN dan disertai bukti yang sah.
11. Penyelenggara UN adalah lembaga mandiri dan profesional yang berwenang membuat kebijakan UN. 
12. Pelaksana UN adalah lembaga yang bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kebijakan UN pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, satuan pendidikan, dan di luar negeri.
13. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan profesional yang bertugas menyelenggarakan UN.
14. Satuan Pendidikan adalah lembaga pendidikan formal dan non-formal tingkat SMP/MTs dan yang sederajat, SMA/MA dan yang sederajat, serta Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dan yang sederajat.
15. Satuan Pendidikan Kerja Sama yang selanjutnya disebut SPK adalah lembaga pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara lembaga pendidikan asing yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan lembaga pendidikan di Indonesia pada jalur formal dan non-formal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
16. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
17. Tim Teknis UNBK adalah petugas di provinsi dan kabupaten/kota yang diberi kewenangan sebagai koordinator teknis dalam melakukan verifikasi sekolah/madrasah sebagai pelaksana UNBK.
18. Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis pelaksanaan UNBK di ruang ujian. 
19. Teknisi adalah petugas pengelola laboratorium komputer (pranata komputer) di sekolah/madrasah yang melaksanakan UNBK. 
20. Pengawas Ujian adalah guru yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan UNBK atau UNKP di ruang ujian.
21. Nilai UN adalah skor yang diperoleh peserta didik dari hasil UN.
22. Kisi-kisi UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal UN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
23. Perangkat UN adalah naskah soal baik dalam bentuk dokumen digital maupun naskah tercetak, kaset/compact disk (CD) untuk ujian listening comprehension (LC), LJUN, berita acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas pengawas.
24. Dokumen UN adalah bahan UN yang bersifat rahasia, terdiri atas naskah soal, jawaban peserta ujian, daftar hadir, berita acara, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, dan CD untuk ujian LC. 
25. Dokumen pendukung UN adalah seluruh bahan UN yang tidak bersifat rahasia, terdiri atas blangko daftar hadir, blangko lembar jawaban, blangko berita acara, tata tertib, pakta integritas, amplop naskah, dan amplop lembar jawaban.
26. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian standar kompetensi lulusan yang dinyatakan dalam kategori.
27. Pendistribusian Bahan UN adalah rangkaian kegiatan yang tidak terpisahkan dari proses pengiriman, penyerahan dan penerimaan, serta penyimpanan bahan UN yang terjamin keamanan, kerahasiaan dan ketepatan waktu dan tempat tujuan.
28. Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian dan Pendidikan dan Kebudayaan di Tingkat Provinsi yang selanjutnya disebut Pokja ULP adalah panitiayang dibentuk oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bertugas melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa untuk penggandaan dan Pendistribusian Bahan UN.
29. Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional yang selanjutnya disebut POS UN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UN.
30. Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non-formal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan.
31. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
32. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non-Formal yang selanjutnya disingkat BAN PAUD dan PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non-formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
33. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang selanjutnya disebut PKBM adalah satuan pendidikan non-formal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari, oleh, dan untuk masyarakat.
34. Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya disebut SKB adalah unit pelaksana teknis dinas yang menangani urusan pendidikan pada kabupaten/kota yang berbentuk satuan pendidikan non-formal sejenis.
35. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
36. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.

Download POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget