Latest Post


Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

BUAT BAPAK IBU YANG INGIN CETAK, SILAHKAN LENGKAPI DATA DI BAWAH INI DAN KLIK PROSES > CETAK

JIKA BERMNFAAT CUKUP BERKOMENTAR DAN SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE SAYAhttps://www.youtube.com/channel/UC02cFsvZowoK-BKhIzjQo3A/?sub_confirmation=1
PENTING : UKURAN FOTO DI BAWAH 200 KB ( 2X3 )


Pendaftaran daring (online) dimulai hari ini pukul 23.11 WIB, pelamar diimbau untuk tidak terburu-buru melakukan pendaftaran, karena pendaftaran diagendakan akan dibuka sampai dengan tanggal 24 November 2019. Sebelum melakukan pendaftaran, masyarakat diharapkan terlebih dahulu membaca dan memahami segala ketentuan pendaftaran yang tertuang pada portal SSCASN. Jika pelamar menemui masalah atau kurang memahami penjelasan yang tersedia, silakan buka kanal Frequently Asked Question (FAQ) dalam portal yang menyediakan jawaban atas persoalan yang umumnya menjadi kendala pelamar.


Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono menyampaikan pernyataan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat BKN Jakarta pada Senin, (11/11). “Selain layanan FAQ, portal SSCASN juga menyediakan layanan helpdesk daring yang dapat dijadikan sebagai media pengaduan. Selain itu, mulai 11 November 2019 BKN membuka layanan helpdesk luring (offline) di Kantor Pusat BKN, Jalan Mayjend Sutoyo No. 12 Jakarta Timur dan Kantor Regional BKN yang akan memberikan solusi jika kendala pelamar tidak terselesaikan melalui penjelasan FAQ dan helpdesk daring. Silakan pelamar pahami betul alur pendaftaran dan tata cara registrasi di portal SSCASN dengan mengunduh Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2019 pada kolom Alur di portal.” terangnya.

Selain itu lanjut Paryono, calon pelamar dapat terlebih dahulu mengakses informasi mengenai formasi masing-masing instansi yang akan di-update setiap satu jam sekali. Dalam portal SSCASN juga ditayangkan daftar formasi CPNS yang mencakup nama instansi, jabatan, lokasi, pendidikan, jenis formasi, dan jumlah formasi. Hal itu termuat pada kolom layanan informasi yang terletak di kanan atas halaman pertama portal. “Perlu kembali kami ingatkan kepada calon pelamar agar waspada terhadap oknum penipuan. Seleksi CPNS diselenggarakan dengan transparan, akuntabel, dan bebas biaya. Tidak ada satupun yang bisa lolos tanpa mengikuti seleksi,” tutupnya


Sebelum mendaftar ke instansi yang dituju, pastikan pelamar telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran. Di bawah ini merupakan Buku Petunjuk Pendaftran CPNS 2019 yang di terbitkan resmi oleh BKN.

Sebelum mendaftar ke instansi yang dituju, pastikan pelamar telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran. Dokumen tersebut terdiri dari :
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar

Buku petunjuk pendaftaran bisa didownload






Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ke arah terwujudnya manajemen Aparatur Sipil Negara berdasarkan sistem merit, yang selanjutnya menjadi basis dalam mewujudkan birokrasi berkelas dunia.
Untuk itu, pemerintah telah dan sedang melaksanakan reformasi birokrasi yang salah satunya adalah reformasi di bidang sumber daya manusia aparatur. Reformasi dimaksud antara lain meliputi penataan jumlah dan kualitas serta distribusi Pegawai Negeri Sipil.
Salah satu strategi dalam penataan sumber daya manusia aparatur tersebut, sejak tahun 2015 telah dilakukan kebijakan pembatasan penerimaan (moratorium) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kebijakan tersebut dimaksudkan agar kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) pada instansi pusat dan instansi daerah melakukan audit organisasi dan penataan sumber daya manusia aparatur sesuai dengan arah/rencana strategis pembangunan. Selanjutnya setiap instansi diharuskan melakukan redistribusi/penataan pegawai secara internal maupun lintas instansi, yang didasarkan pada hasil perhitungan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Hasil dari analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dilakukan oleh setiap instansi berupa uraian jabatan, peta jabatan, perhitungan jumlah kebutuhan pegawai per jabatan, redistribusi Pegawai Negeri Sipil, serta proyeksi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Bagi instansi yang bersangkutan, hasil tersebut menjadi dasar untuk melakukan penataan Pegawai Negeri Sipil secara terencana dan berkesinambungan, sedangkan bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara, hasil tersebut dijadikan dasar untuk menyusun perencanaan pegawai secara nasional dan sebagai dasar dalam perumusan dan penetapan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 di Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Khusus untuk Instansi Daerah, penetapan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 memperhatikan rencana strategis, organisasi perangkat daerah, pegawai eksisting, dan Batas Usia Pensiun serta kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam penyediaan gaji, tunjangan, dan biaya diklat serta biaya lainnya. 

Penetapan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil diprioritaskan untuk Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur, serta Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana lainnya yang mendukung pembangunan sumber daya
manusia, investasi, reformasi birokrasi, serta efisiensi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sejak diterapkannya kebijakan moratorium penerimaan Calon

Pegawai Negeri Sipil (CPNS), masing-masing instansi telah melaksanakan perhitungan jumlah kebutuhan pegawai per jabatan, redistribusi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta proyeksi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dalam kurun waktu 5 (lima) tahun. Dari hasil perhitungan kebutuhan pegawai tersebut, masih terdapat kekurangan pegawai pada jabatan tertentu antara lain dikarenakan terdapat pegawai yang memasuki Batas Usia Pensiun dan adanya pembentukan organisasi baru. Oleh karenanya, diperlukan penambahan Pegawai Negeri Sipil baru guna menjaga komposisi Pegawai Negeri Sipil dan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik terutama di sektor pelayanan dasar dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara

Total alokasi penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil untuk instansi pusat dan instansi daerah berjumlah 197.111 (seratus sembilan puluh tujuh ribu seratus sebelas) dengan rincian: 
a. instansi pusat sejumlah 37.854 (tiga puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh empat); dan
b. instansi daerah sejumlah 159.257 (seratus lima puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh tujuh).

Prioritas penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 untuk Jabatan fungsional dan Jabatan Pelaksana meliputi bidang:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. infrastruktur; dan
d. yang mendukung pembangunan sumber daya manusia, investasi, reformasi birokrasi, dan efisiensi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

UNTUK LEBIH LENGKAPNYA SILAHKAN DOWNLOD FILE NYA DI BAWAH INI
"Peraturan Menteri PAN-RB No. 23 Tahun 2019"

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget